Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/2002 · Keppres No. 33 Tahun 2002 · Keppres Nomor 33 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2002Tanggal Penetapan:23 Mei 2002
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengendalian Dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 2002
Tanggal Penetapan23 Mei 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi pengusahaan pasir laut guna mencegah kerusakan ekosistem pesisir dan laut, serta melindungi nelayan dan masyarakat pesisir. Pengendalian dilakukan melalui pembentukan Tim Pengendali dan Pengawas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim ini mengkoordinasikan kebijakan nasional, menetapkan zonasi dan volume pasir laut yang dapat diekspor, serta memantau pelaksanaan usaha pertambangan. Kewajiban bagi pelaku usaha termasuk menyusun rencana pemeliharaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Ekspor pasir laut diatur ketat dan memerlukan persetujuan dari otoritas terkait.

1. Ketentuan zonasi wilayah pesisir dan volume pasir laut yang dapat dieksploitasi ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan. 2. Sebelum ada ketentuan zonasi dan volume pasir laut, kegiatan pengusahaan pasir laut dapat dilaksanakan dengan berpedoman kepada Keputusan Presiden ini. 3. Izin Kuasa Pertambangan dan Izin Kerja Keruk yang telah dikeluarkan sebelum Keputusan Presiden ini tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan ketentuan baru.

1. Setiap pelanggaran atas kewajiban dalam pengusahaan pasir laut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.