di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara Sebagai Badan Hukum Milik Negara
Juga dikenal sebagai: PP 56/2003 · PP No. 56 Tahun 2003 · PP Nomor 56 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 menetapkan Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kemandirian, otonomi, dan tanggung jawab yang lebih besar kepada Universitas dalam mendukung pembangunan nasional. Universitas ini akan menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan hak dan kewajiban yang dialihkan dari status sebelumnya, kecuali tanah. Kebijakan ini juga mengatur struktur organisasi Universitas yang terdiri dari Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar. Universitas akan dikelola berdasarkan asas keimanan, moralitas, kebebasan akademik, dan akuntabilitas. Pembiayaan Universitas berasal dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Universitas juga memiliki hak atas kekayaan intelektual dan dapat mengelola unit usaha untuk mendukung pendanaan.