Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara Sebagai Badan Hukum Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 56/2003 · PP No. 56 Tahun 2003 · PP Nomor 56 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2003Tanggal Penetapan:11 November 2003
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Universitas Sumatera Utara Sebagai Badan Hukum Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 November 2003
Tanggal Penetapan11 November 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 menetapkan Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kemandirian, otonomi, dan tanggung jawab yang lebih besar kepada Universitas dalam mendukung pembangunan nasional. Universitas ini akan menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan hak dan kewajiban yang dialihkan dari status sebelumnya, kecuali tanah. Kebijakan ini juga mengatur struktur organisasi Universitas yang terdiri dari Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar. Universitas akan dikelola berdasarkan asas keimanan, moralitas, kebebasan akademik, dan akuntabilitas. Pembiayaan Universitas berasal dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Universitas juga memiliki hak atas kekayaan intelektual dan dapat mengelola unit usaha untuk mendukung pendanaan.

1. Senat Universitas tetap menjalankan tugas sampai terbentuknya Senat Akademik. 2. Senat Universitas menetapkan tata cara pembentukan Senat Akademik yang pertama dan menyusun Rancangan awal Anggaran Rumah Tangga. 3. Tugas-tugas Senat Universitas diselesaikan paling lambat 9 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 4. Masa peralihan penyelenggaraan Universitas dari status Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara adalah 5 tahun.

(-)