di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara
Juga dikenal sebagai: PP 16/2014 · PP No. 16 Tahun 2014 · PP Nomor 16 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan statuta Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai dasar pengelolaan dan pedoman penyusunan peraturan di USU, sesuai dengan visi dan misi universitas. USU berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak bangsa yang bermartabat, dan meningkatkan kualitas hidup melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Ketentuan Substansial: USU diatur sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Struktur organisasi USU terdiri dari Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, Senat Akademik (SA), Dewan Guru Besar (DGB), dan unsur pelaksana akademik dan administrasi. MWA memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan umum, mengangkat dan memberhentikan Rektor, serta mengesahkan rencana kerja dan anggaran. Rektor bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dijamin dan dilaksanakan sesuai dengan kode etik yang berlaku di USU.