Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: PP 16/2014 · PP No. 16 Tahun 2014 · PP Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2014Tanggal Penetapan:28 Februari 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaStatuta Universitas Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 2014
Tanggal Penetapan28 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan statuta Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai dasar pengelolaan dan pedoman penyusunan peraturan di USU, sesuai dengan visi dan misi universitas. USU berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak bangsa yang bermartabat, dan meningkatkan kualitas hidup melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Ketentuan Substansial: USU diatur sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Struktur organisasi USU terdiri dari Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, Senat Akademik (SA), Dewan Guru Besar (DGB), dan unsur pelaksana akademik dan administrasi. MWA memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan umum, mengangkat dan memberhentikan Rektor, serta mengesahkan rencana kerja dan anggaran. Rektor bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dijamin dan dilaksanakan sesuai dengan kode etik yang berlaku di USU.

1. Anggota MWA, anggota SA, dan Rektor yang telah ada dan sedang menjabat pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai berakhir masa jabatannya. 2. Penyesuaian struktur organisasi USU berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan paling lambat 10 Agustus 2014. 3. Semua perjanjian yang dilakukan USU dengan pihak lain sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut.

(-)