Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-07.UM.01.01/2011 · Permenkumham No. M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2011Tanggal Penetapan:10 Oktober 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku17 Oktober 2011
Tanggal Penetapan10 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan gambar dan makna logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan dilakukan pada ketentuan Pasal 6 yang mengatur tentang deskripsi logo, termasuk tulisan, gambar, dan tata warna. Logo tersebut menggambarkan tugas dan fungsi Kementerian, dengan tulisan 'PENGAYOMAN' yang berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia. Gambar logo melambangkan Pancasila, demokrasi, keadilan, hukum, dan hak asasi manusia. Warna biru tua dan emas digunakan untuk melambangkan amanah, keamanan, keagungan, dan kewibawaan.

(-)

(-)