Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-05.UM.01.01/2011 · Permenkumham No. M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2011Tanggal Penetapan:18 Juli 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JS.8/120/17 Tahun 1960 tentang Penetapan Mengambil Pohon Beringin dengan Perkataan “PENGAYOMAN” sebagai Lambang Hukum.

Peraturan ini bertujuan untuk mentransformasi logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar lebih sesuai dengan reformasi birokrasi dan paradigma baru dalam masyarakat dan negara. Logo ini diharapkan dapat memperkuat visi dan misi kementerian, mempersatukan semangat pegawai, meningkatkan citra dan kepercayaan publik, serta mendorong peningkatan kinerja. Logo ini dinamakan Bangkumhamnas dan memiliki makna filosofis yang mencakup pertumbuhan menuju negara kesejahteraan, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan. Logo ini digunakan dalam berbagai atribut dan kegiatan administratif di lingkungan kementerian.

1. Logo wajib digunakan secara resmi mulai 1 Januari 2012 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2. Penyesuaian penggunaan Logo dilaksanakan secara bertahap sejak Peraturan Menteri ini berlaku sampai tanggal 31 Desember 2011.

1. Penyalahgunaan Logo yang mencemarkan nama baik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.