Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur pola karier pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengembangan Pola Karier: Pengembangan pola karier pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan organisasi, dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Kompetensi terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Tahapan Pengembangan Karier: Tahapan pengembangan karier meliputi penyiapan daftar panjang calon pemangku Jabatan ASN, penilaian daftar panjang dan asesmen, penyiapan daftar pendek, penentuan calon tetap, dan pengangkatan dalam Jabatan ASN.
- Penyiapan Daftar Panjang: Daftar panjang calon disiapkan berdasarkan kompetensi dan kesesuaian antara kompetensi jabatan dengan kompetensi Pegawai melalui Sistem Informasi Jabatan (SIJ).
- Penilaian dan Asesmen: Penilaian dilakukan terhadap kompetensi Pegawai dengan memperhatikan unsur pokok (jabatan, pangkat, pendidikan, pelatihan, prestasi kerja, penilaian kinerja) dan unsur penunjang (pengalaman, penghargaan, hukuman disiplin). Selain itu, dilakukan asesmen untuk mengukur kompetensi Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
- Daftar Pendek: Daftar pendek memuat tiga nama calon dengan hasil penilaian dan asesmen terbaik.
- Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai peraturan perundang-undangan, dengan kualifikasi khusus untuk Pejabat Pengawas, Administrator, dan Pimpinan Tinggi.
- Perpindahan Jabatan: Perpindahan jabatan dilakukan dalam rangka pembinaan karier, baik antar unit kerja maupun antar wilayah kerja, secara horizontal atau vertikal.
- Kenaikan Pangkat: Kenaikan pangkat bagi anggota Polri dan TNI diatur sesuai ketentuan instansi induk.
- Pola Dasar Pembinaan Karier: Perkembangan karier dibagi dalam empat periode: penugasan orientasi, karier awal, karier menengah, dan karier puncak. Setiap Pegawai memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pembinaan karier melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan/atau penataran.