Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pola Karier Pegawai Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNN 2/2019 · Peraturan BNN No. 2 Tahun 2019 · Peraturan BNN Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2019Tanggal Penetapan:4 Maret 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Narkotika Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pola Karier Pegawai Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku06 Maret 2019
Tanggal Penetapan04 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pola Karier Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Peraturan Badan Narkotika Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pola Karier Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional. Perubahan tersebut meliputi penambahan pasal-pasal baru yang mengatur manajemen karier Pegawai BNN, yang mencakup pengembangan karier dan pengembangan kompetensi. Pengembangan karier Pegawai BNN meliputi mutasi, promosi, dan/atau penugasan khusus. Pengembangan kompetensi Pegawai BNN meliputi pendidikan dan pelatihan, yang dapat dilaksanakan secara klasikal maupun non-klasikal. Selain itu, Pasal 25 ayat (4) mengenai pengukuhan kembali pejabat yang telah memangku jabatan administrasi yang sama selama 5 (lima) tahun dan belum direncanakan untuk mutasi jabatan, dihapus.

(-)

(-)