Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 18/2003 · Perda Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2003 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2003Tanggal Penetapan:30 Desember 2003
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku31 Desember 2003
Tanggal Penetapan30 Desember 2003
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru. 2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah Kota Banjarbaru. 3. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah dan penataan organisasi Perangkat Daerah yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi Perangkat Daerah yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata dan menyesuaikan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru dengan keadaan dan perkembangan organisasi Perangkat Daerah. Sekretariat Daerah Kota memiliki tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Sekretariat DPRD memiliki tugas pokok memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD Kota.

Secara organisasi, Sekretariat Daerah terdiri dari Asisten Tata Praja (dengan Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan Perundang-undangan, dan Bagian Organisasi), Asisten Administrasi (dengan Bagian Keuangan, Bagian Hubungan Masyarakat, dan Bagian Umum dan Perlengkapan), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat DPRD terdiri dari Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Rapat, Risalah dan Pengkajian, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Penyesuaian atas Peraturan Daerah ini dilaksanakan selambat-lambatnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003. 2. Sebelum diefektifkannya penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini maka ketentuan yang mengatur organisasi dan eselon perangkat daerah tetap mengacu pada Peraturan Daerah sebelumnya.

(-)