Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 2/2007 · Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2007 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru. Perubahan tersebut meliputi penghapusan kalimat 'dan perangkat' pada Bagian Tata Pemerintah, perubahan nama Asisten Administrasi dan Pembangunan, perubahan dan penggantian ketentuan pada Bagian Ekonomi, Pembangunan, Sosial dan Budaya, penambahan sub bagian baru yaitu Sub Bagian Protokoler pada Bagian Hubungan Masyarakat, perubahan ketentuan pada Bagian Umum, serta perubahan bagan susunan organisasi Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat DPRD. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan kinerja perangkat daerah seiring dengan dibentuknya Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kota Banjarbaru.

(-)

(-)