di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir
Juga dikenal sebagai: PP 43/2006 · PP No. 43 Tahun 2006 · PP Nomor 43 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur perizinan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir guna menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja serta masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, dan keamanan instalasi serta bahan nuklir. Peraturan ini menetapkan bahwa izin reaktor nuklir meliputi reaktor daya dan reaktor nondaya, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial. Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan badan swasta yang ingin melaksanakan kegiatan terkait reaktor nuklir wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN. Izin diberikan secara bertahap, meliputi Izin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin Operasi, dan Izin Dekomisioning. Persyaratan administrasi dan teknis harus dipenuhi untuk mendapatkan izin tersebut, termasuk program jaminan mutu yang mencakup budaya keselamatan, tanggung jawab manajemen, dan pengukuran serta penilaian. Peraturan ini juga mengatur tentang inspeksi yang dilakukan oleh BAPETEN untuk memastikan kepatuhan terhadap syarat-syarat perizinan dan peraturan perundang-undangan.