Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur perizinan terkait pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir serta pemanfaatan bahan nuklir. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memastikan keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir, yang mencakup perlindungan terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 dan mencabut ketentuan terkait perizinan bahan nuklir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan badan usaha lainnya dalam pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan perizinan yang mencakup persyaratan administratif, teknis, dan finansial bagi pemohon izin. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban perizinan untuk kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir serta pemanfaatan bahan nuklir.