Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Laporan Wali Amanat

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 29/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2017Tanggal Penetapan:21 Juni 2017
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaLaporan Wali Amanat
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku22 Juni 2017
Tanggal Penetapan21 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-77/PM/1996 tentang Laporan Wali Amanat, beserta Peraturan Nomor X.I.1 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2017 tentang Laporan Wali Amanat bertujuan untuk mengatur pelaporan oleh Wali Amanat dalam sektor pasar modal, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan beralihnya fungsi pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan, peraturan ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai laporan Wali Amanat. Wali Amanat diwajibkan untuk menyampaikan laporan tengah tahunan dan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan, serta laporan peristiwa penting yang terkait dengan kegiatan perwaliamanatan. Laporan harus disampaikan dalam bentuk cetak dan elektronik, dengan batas waktu tertentu setelah periode laporan atau peristiwa penting terjadi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama.