Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 19/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2020Tanggal Penetapan:22 April 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-36/PM/1996 tentang Pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat beserta Peraturan Nomor VI.C.2 yang merupakan lampirannya 2. Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-309/BL/2008 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat dengan Emiten beserta Peraturan Nomor VI.C.3 yang merupakan lampirannya 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2017 tentang Laporan Wali Amanat

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali kegiatan bank umum sebagai wali amanat dalam penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk. Bank umum yang berperan sebagai wali amanat harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi persyaratan tertentu. Peraturan ini menekankan pentingnya independensi, objektivitas, dan profesionalisme wali amanat. Bank umum yang terdaftar sebagai wali amanat wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan melaporkan kegiatan mereka kepada OJK. Selain itu, bank umum dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan emiten kecuali dalam kondisi tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang pembatalan surat tanda terdaftar dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

1. Surat tanda terdaftar Bank Umum sebagai Wali Amanat yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Bank Umum yang telah terdaftar sebagai Wali Amanat sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 3. Permohonan pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku dan masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses berdasarkan ketentuan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-36/PM/1996 tentang Pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat beserta Peraturan Nomor VI.C.2 yang merupakan lampirannya.

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Bank Umum yang terlambat menyampaikan laporan dikenai denda Rp100.000,00 per hari keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.000,00 per laporan. 3. Bank Umum yang tidak menyampaikan laporan dikenai denda Rp5.000.000,00 per laporan.