Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 3/2005 · Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2005 · Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2005Tanggal Penetapan:12 September 2005
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku13 September 2005
Tanggal Penetapan12 September 2005
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui penyelenggaraan sistem kesehatan daerah yang melibatkan seluruh potensi masyarakat, swasta, dan pemerintah secara sinergis. Penyelenggaraan ini didasarkan pada prinsip kepedulian, hak asasi manusia, keadilan, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, non-diskriminasi, serta tata penyelenggaraan yang baik.

Sistem Kesehatan Daerah terdiri dari enam sub sistem, yaitu upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sarana dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan manajemen kesehatan. Sub sistem upaya kesehatan meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan melalui upaya kesehatan strata pertama (Puskesmas, praktik dokter swasta, dll.), strata kedua (dinas kesehatan, rumah sakit), dan strata ketiga (rumah sakit dengan layanan sub-spesialistik).

Sub sistem pembiayaan kesehatan mengatur penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan sumber daya keuangan yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi, daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Pemerintah daerah memprioritaskan anggaran kesehatan minimal 15% dari APBD, dengan alokasi khusus untuk keluarga miskin.

Sub sistem sumber daya manusia kesehatan mencakup perencanaan, pendidikan, pelatihan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan. Sub sistem sarana dan perbekalan kesehatan mengatur perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan pengawasan sarana dan perbekalan kesehatan. Sub sistem pemberdayaan masyarakat melibatkan pelayanan kesehatan, advokasi, dan pengawasan sosial oleh masyarakat. Sub sistem manajemen kesehatan mengintegrasikan seluruh sub sistem untuk mencapai tujuan sistem kesehatan daerah.

Peraturan ini juga mengatur sarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Puskesmas, Labkesda, Rumah Sakit) dan swasta (laboratorium kesehatan, praktik dokter, klinik, dll.), serta perizinan dan fungsi sosial pelayanan kesehatan swasta. Pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular juga diatur, dengan menekankan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat.

1. Sarana pelayanan kesehatan yang sudah memiliki izin sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan ketika melakukan perpanjangan atau pembaharuan izin. 3. Bagi sarana pelayanan kesehatan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum memiliki izin, dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini diwajibkan melakukan proses perizinan. 4. Untuk permohonan yang diajukan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Seluruh instruksi, petunjuk, keputusan, peraturan, atau pedoman yang ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa pembatalan/pencabutan izin, denda administratif, atau sanksi polisional. 3. Pelanggaran Pasal 34, 35, 36, 37, 38, 40, atau 43 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00.