Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 19/2011 · Perda Kota Bogor No. 19 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2011Tanggal Penetapan:20 Desember 2011
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku20 Desember 2011
Tanggal Penetapan20 Desember 2011
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 1 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perubahan meliputi penambahan asas penyelenggaraan kesehatan, maksud, tujuan, sasaran, dan tanggung jawab penyelenggaraan kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan urusan wajib di bidang kesehatan dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan tujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang serta mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Ketentuan Substansial:

  • Menambahkan Bab tentang Asas Penyelenggaraan Kesehatan, Maksud, Tujuan, dan Sasaran, serta Tanggung Jawab.
  • Mengubah ketentuan mengenai Sistem Kesehatan Daerah, Upaya Kesehatan Strata Pertama, Pembiayaan Kesehatan, Sub Sistem Regulasi Kesehatan, Sub Sistem Kerja Sama dan Kemitraan, Upaya Kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas, Penyelenggaraan Rumah Sakit Daerah, Sarana Pelayanan Kesehatan, Izin Sarana Pelayanan Kesehatan, dan Kewajiban Penyelenggara Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta.
  • Menambahkan ketentuan mengenai Sub Sistem Regulasi Kesehatan dan Sub Sistem Kerja Sama dan Kemitraan.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 37 dapat dikenakan sanksi polisional berupa penutupan sementara, penyegelan, atau pembongkaran. 2. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40 atau Pasal 43 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).