Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 12/2019 · Peraturan ANRI No. 12 Tahun 2019 · Peraturan ANRI Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2019Tanggal Penetapan:19 September 2019
Standar & Pedoman TeknisKearsipanPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaStandar Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku19 September 2019
Tanggal Penetapan19 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan pendidikan dan pelatihan kearsipan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Standar ini menjadi acuan bagi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI dalam melaksanakan pelayanan kepada pengguna jasa. Jenis pelayanan meliputi Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Arsiparis dan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Kearsipan. Komponen standar pelayanan mencakup proses penyampaian dan pengelolaan pelayanan, termasuk persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu, biaya, dan penanganan pengaduan. Pelaksanaan program ini didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai serta pengawasan internal yang ketat untuk menjamin kualitas dan keamanan pelayanan.

(-)

(-)