di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan
Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 12/2019 · Peraturan ANRI No. 12 Tahun 2019 · Peraturan ANRI Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan pendidikan dan pelatihan kearsipan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Standar ini menjadi acuan bagi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI dalam melaksanakan pelayanan kepada pengguna jasa. Jenis pelayanan meliputi Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Arsiparis dan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Kearsipan. Komponen standar pelayanan mencakup proses penyampaian dan pengelolaan pelayanan, termasuk persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu, biaya, dan penanganan pengaduan. Pelaksanaan program ini didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai serta pengawasan internal yang ketat untuk menjamin kualitas dan keamanan pelayanan.