Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 06/2008 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 06 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2008Tanggal Penetapan:22 Oktober 2008
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tanggal Berlaku22 Oktober 2008
Tanggal Penetapan22 Oktober 2008
Tempat PenetapanGunung Sugih

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan dan kesempatan memperoleh pelayanan kesehatan serta sarana penunjang kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan UKP, termasuk:

  1. Perizinan:
    • Persyaratan dan mekanisme perizinan untuk berbagai jenis praktik kesehatan perorangan dan sarana penunjang kesehatan seperti praktik dokter, bidan, perawat, balai pengobatan, rumah bersalin, laboratorium klinik, apotek, optikal, dan toko obat.
    • Biaya retribusi perizinan yang berbeda untuk setiap jenis praktik dan sarana kesehatan.
  2. Tenaga Kesehatan:
    • Kewajiban pemerintah daerah untuk mengupayakan penambahan dan pemerataan tenaga medis dan paramedis.
    • Pemberian tunjangan khusus bagi tenaga medis yang bertugas di daerah khusus.
    • Wewenang tenaga medis dan keperawatan dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar profesi dan prosedur operasional.
  3. Pelayanan Kesehatan:
    • Kewajiban pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan kesehatan dengan menambah sarana dan fasilitas kesehatan.
    • Kewajiban Puskesmas untuk mengumumkan jam pelayanan.
  4. Kewajiban dan Hak:
    • Kewajiban Balai Pengobatan dan Rumah Bersalin untuk memberikan imbalan yang layak kepada dokter penanggung jawab.
    • Hak Balai Pengobatan dan Rumah Bersalin untuk menentukan dokter penanggung jawab.

1. Semua penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan di Kabupaten Lampung Tengah harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur mengenai teknis pelaksanaan peraturan daerah ini, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

1. Penyelenggara sarana kesehatan yang menyalahgunakan perizinan dapat dikenai sanksi pencabutan izin oleh Kepala Dinas Kesehatan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali. 2. Upaya kesehatan perorangan yang tidak memiliki izin atau tidak menyesuaikan perizinannya dapat dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).