Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 05/2022 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 05 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanGunung Sugih

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan Kabupaten Lampung Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 07).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan (UKP) di Kabupaten Lampung Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang sehat, mandiri, dan berkeadilan, serta untuk menyesuaikan peraturan yang sudah ada dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru. Tujuannya adalah menjamin terselenggaranya upaya kesehatan yang mudah diakses, terjangkau, dan bermutu, serta untuk melindungi kesehatan masyarakat secara berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penyelenggaraan UKP yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta secara menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, terjangkau, berjenjang, profesional, dan bermutu. 2. Kegiatan UKP meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, kesehatan sekolah, kesehatan olah raga, pelayanan kesehatan pada keadaan darurat bencana, pelayanan kesehatan kegawatdaruratan, pelayanan darah, kesehatan gigi dan mulut, penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran, kesehatan matra, pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan narkotika, psikotropika, minuman beralkohol dan zat adiktif, kesehatan ibu, bayi dan anak, kesehatan remaja, usia lanjut dan penyandang disabilitas, perbaikan gizi, kesehatan jiwa, pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, pelayanan penunjang diagnostic dan laboratorium, dan pelatihan tenaga kerja dan penelitian medik. 3. Kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) penyelenggara UKP untuk melaksanakan pelayanan kesehatan secara bertanggung jawab, terjamin keamanannya, bermutu, merata, non diskriminatif, memperhatikan hak dan kewajiban, serta mampu menghadapi tantangan global dan regional. Setiap Fasyankes harus memiliki izin pendirian dan operasional, serta melakukan akreditasi. 4. Pendayagunaan tenaga kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat dengan memperhatikan pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.

(-)

1. Setiap Penyelenggara UKP yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan layanan kesehatan serta Perizinan Berusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan berusaha; c. pengenaan denda administratif; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha.