Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 Tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan

Juga dikenal sebagai: Permendag 13/M-DAG/PER/2/2017 · Permendag No. 13/M-DAG/PER/2/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2017Tanggal Penetapan:28 Februari 2017
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 Tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku02 Maret 2017
Tanggal Penetapan28 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor hewan dan produk hewan dengan melakukan perubahan terhadap Lampiran II dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016. Perubahan ini mencakup penyesuaian jenis hewan dan produk hewan yang diatur dalam ketentuan ekspor dan impor, khususnya terkait dengan jenis lembu dan produk daging lembu. Peraturan ini menetapkan kategori dan jenis potongan daging yang dibatasi impornya, serta mengatur klasifikasi tarif dan uraian barang secara lebih rinci. Dengan demikian, peraturan ini memberikan panduan yang lebih jelas mengenai jenis produk yang dapat diekspor dan diimpor, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha dalam perdagangan hewan dan produk hewan.

(-)

(-)