Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/ M-DAG/ PER/8/2016 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan

Juga dikenal sebagai: Permendag 20/2018 · Permendag No. 20 Tahun 2018 · Permendag Nomor 20 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2018Tanggal Penetapan:10 Januari 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/ M-DAG/ PER/8/2016 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2018
Tanggal Penetapan10 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1208) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 366)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/2/2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk membantu meningkatkan kegiatan berusaha kepada industri kecil dan menengah serta untuk mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah seperti Hewan, Bibit Hewan, Benih Hewan, Bakalan Ternak Ruminansia Pedaging, Produk Hewan, Zoonosis, Label, Logo Tara Pangan, Kode Daur Ulang, Kemasan, Persetujuan Ekspor, Persetujuan Impor, Rekomendasi, BUMN, BUMD, Menteri, Direktur Jenderal, Direktur Ekspor, dan Direktur Impor.
  2. Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Ekspor dan Impor kepada Direktur Jenderal, yang kemudian memberikan mandat kepada Direktur Ekspor dan Direktur Impor.
  3. Perusahaan wajib melaporkan setiap perubahan dokumen terkait Persetujuan Ekspor dan Impor.
  4. Penambahan ketentuan mengenai perubahan Persetujuan Ekspor dan Impor terkait uraian barang, pos tarif, jumlah, satuan barang, pelabuhan muat/tujuan, dan negara asal.
  5. Pemeriksaan persyaratan impor Hewan dan/atau Produk Hewan dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean, dengan importir membuat pernyataan mandiri (self declaration).
  6. Impor Produk Hewan Olahan dengan jumlah terbatas untuk kebutuhan bahan baku industri kecil dan menengah harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
  7. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung.
  8. Perubahan pada Lampiran I, II, dan III terkait jenis hewan dan produk hewan yang dibatasi ekspor dan impornya.

(-)

1. Eksportir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Ekspor tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Ekspor selama 1 tahun. 2. Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor selama 2 tahun. 3. Perusahaan yang melakukan Ekspor atau Impor Hewan dan/atau Produk Hewan tidak sesuai ketentuan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Hewan dan/atau Produk Hewan yang diimpor tidak sesuai ketentuan wajib ditarik dan dimusnahkan oleh Importir dengan biaya ditanggung Importir.