Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/2/2017.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk membantu meningkatkan kegiatan berusaha kepada industri kecil dan menengah serta untuk mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border.
Ketentuan Substansial:
- Perubahan definisi beberapa istilah seperti Hewan, Bibit Hewan, Benih Hewan, Bakalan Ternak Ruminansia Pedaging, Produk Hewan, Zoonosis, Label, Logo Tara Pangan, Kode Daur Ulang, Kemasan, Persetujuan Ekspor, Persetujuan Impor, Rekomendasi, BUMN, BUMD, Menteri, Direktur Jenderal, Direktur Ekspor, dan Direktur Impor.
- Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Ekspor dan Impor kepada Direktur Jenderal, yang kemudian memberikan mandat kepada Direktur Ekspor dan Direktur Impor.
- Perusahaan wajib melaporkan setiap perubahan dokumen terkait Persetujuan Ekspor dan Impor.
- Penambahan ketentuan mengenai perubahan Persetujuan Ekspor dan Impor terkait uraian barang, pos tarif, jumlah, satuan barang, pelabuhan muat/tujuan, dan negara asal.
- Pemeriksaan persyaratan impor Hewan dan/atau Produk Hewan dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean, dengan importir membuat pernyataan mandiri (self declaration).
- Impor Produk Hewan Olahan dengan jumlah terbatas untuk kebutuhan bahan baku industri kecil dan menengah harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
- Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung.
- Perubahan pada Lampiran I, II, dan III terkait jenis hewan dan produk hewan yang dibatasi ekspor dan impornya.