Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Riset dan Inovasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 11/2024 · Peraturan BRIN No. 11 Tahun 2024 · Peraturan BRIN Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:18 Desember 2024
Tata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaTata Naskah Dinas Badan Riset dan Inovasi Nasional
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan18 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Peraturan Badan ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Tujuannya adalah untuk menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tata naskah dinas meliputi jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Jenis naskah dinas terdiri atas naskah dinas arahan, korespondensi, dan khusus. Pembuatan naskah dinas harus memperhatikan prinsip diciptakan oleh pihak yang berwenang, menggunakan bahasa formal yang logis dan efektif, dilaksanakan pengamanan sesuai klasifikasi keamanan, dan proses pembuatannya didokumentasikan. Pengamanan naskah dinas mencakup penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses, serta perlakuan terhadap naskah dinas berdasarkan klasifikasi tersebut. Pengendalian naskah dinas meliputi pengendalian naskah dinas masuk dan keluar.

(-)

(-)