Peraturan Badan ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Tujuannya adalah untuk menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tata naskah dinas meliputi jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Jenis naskah dinas terdiri atas naskah dinas arahan, korespondensi, dan khusus. Pembuatan naskah dinas harus memperhatikan prinsip diciptakan oleh pihak yang berwenang, menggunakan bahasa formal yang logis dan efektif, dilaksanakan pengamanan sesuai klasifikasi keamanan, dan proses pembuatannya didokumentasikan. Pengamanan naskah dinas mencakup penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses, serta perlakuan terhadap naskah dinas berdasarkan klasifikasi tersebut. Pengendalian naskah dinas meliputi pengendalian naskah dinas masuk dan keluar.