Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Badan Riset dan Inovasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 3/2022 · Peraturan BRIN No. 3 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2022Tanggal Penetapan:18 Januari 2022
Tata Naskah Kedinasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 699) 2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2082) 3. Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 572) 4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 950)

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas bertujuan untuk menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang autentik, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini mengatur jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas, serta pembuatan, pengamanan, penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Tata Naskah Dinas dapat dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini juga menetapkan penggunaan tanda tangan elektronik dan aplikasi TNDE untuk pengelolaan naskah dinas secara elektronik. Selain itu, peraturan ini mengatur penomoran, penggunaan kertas, amplop, dan tinta, serta ketentuan jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf dalam pembuatan naskah dinas.

(-)

(-)