di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Badan Riset dan Inovasi Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 3/2022 · Peraturan BRIN No. 3 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas bertujuan untuk menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang autentik, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini mengatur jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas, serta pembuatan, pengamanan, penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Tata Naskah Dinas dapat dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini juga menetapkan penggunaan tanda tangan elektronik dan aplikasi TNDE untuk pengelolaan naskah dinas secara elektronik. Selain itu, peraturan ini mengatur penomoran, penggunaan kertas, amplop, dan tinta, serta ketentuan jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf dalam pembuatan naskah dinas.