Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 27/2018 · Permenhub No. 27 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 27 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2018Tanggal Penetapan:26 Maret 2018
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaAlat Penerangan Jalan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Maret 2018
Tanggal Penetapan26 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang alat penerangan jalan (APJ). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan. Peraturan ini mencakup jenis APJ, spesifikasi teknis, penyelenggaraan, dan pembuatannya.

Jenis APJ dibedakan berdasarkan jenis lampu (LED, lampu gas bertekanan tinggi, lampu gas bertekanan rendah), catu daya (listrik mandiri, listrik tersuplai/konvensional), dan kuat pencahayaan (tetap, adaptif). APJ dapat menggunakan sistem otonom atau interkoneksi. APJ interkoneksi memiliki sistem komunikasi yang dapat diatur secara terpusat dengan aplikasi perangkat lunak cerdas (smart lighting system).

Ketentuan substansial meliputi spesifikasi teknis komponen utama APJ seperti bangunan konstruksi (pondasi, tiang, lengan luminer), catu daya (panel surya, baterai), luminer, peralatan kontrol, dan peralatan proteksi. Penyelenggaraan APJ meliputi perencanaan, penempatan dan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, penggantian, dan penghapusan. Penyelenggaraan APJ menjadi kewenangan Menteri (jalan nasional), Gubernur (jalan provinsi), Bupati (jalan kabupaten dan desa), dan Walikota (jalan kota).

Pembuatan APJ harus dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kompetensi sumber daya manusia.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Alat Penerangan Jalan yang telah dipasang sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)