Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Juga dikenal sebagai: PP 62/2012 · PP No. 62 Tahun 2012 · PP Nomor 62 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2012Tanggal Penetapan:6 Juli 2012
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaUsaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juli 2012
Tanggal Penetapan06 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan peraturan pemerintah baru yang ditetapkan untuk mengatur usaha jasa penunjang ketenagalistrikan berdasarkan kewenangan yang ditimbulkan oleh Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (lihat bagian Mengingat dan konsideran).

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini secara tegas mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26.

  • Peraturan Pelaksanaan Sebelumnya: Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, sesuai dengan Pasal 25.

  • Status Berlaku: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu tanggal 6 Juli 2012 (Pasal 27). Dengan demikian sejak tanggal tersebut PP Nomor 62 Tahun 2012 menjadi peraturan pengatur di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik dan menggantikan ketentuan yang secara tegas dicabut.

  • Hubungan Dengan Peraturan Lain: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4), Pasal 26, dan Pasal 48 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (lihat konsideran). Ketentuan teknis dan tata laksana lebih lanjut banyak didelegasikan kepada Peraturan Menteri dan peraturan daerah sesuai kewenangan.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (khususnya Pasal 16 ayat (4), Pasal 26, dan Pasal 48 ayat (3)) dan untuk mengatur penyelenggaraan usaha jasa penunjang tenaga listrik secara terstruktur, aman, dan terstandarisasi (konsiderans).
    • Tujuan praktisnya adalah menetapkan tata cara klasifikasi, kualifikasi, sertifikasi, akreditasi, pemberian izin, pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif bagi pelaku usaha penunjang ketenagalistrikan.
  • Kewajiban dan Hak:

    • Kewajiban badan usaha pemegang izin antara lain: memberikan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik sesuai sistem manajemen mutu; memenuhi standar teknis dan keselamatan ketenagalistrikan; mengutamakan produk dan potensi dalam negeri; serta menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri atau bupati/walikota (Pasal 20).
    • Syarat memperoleh izin: pemegang izin harus memiliki sertifikat badan usaha sesuai klasifikasi/kualifikasi, Tenaga Teknik bersertifikat, penanggung jawab teknik, dan sistem manajemen mutu (Pasal 18 ayat (4)).
    • Tenaga Teknik wajib memiliki sertifikat kompetensi; sertifikat diberikan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang diakreditasi oleh Menteri (Pasal 19).
    • Hak badan usaha untuk menjalankan kegiatan usaha diberikan setelah memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai klasifikasi dan kualifikasi (Pasal 3 dan Pasal 17).
  • Prinsip‑prinsip Utama:

    • Keselamatan dan standar teknis: keselamatan ketenagalistrikan dan pemenuhan standar teknis menjadi prinsip utama (Pasal 20 dan Pasal 21).
    • Kompetensi dan akreditasi: penekanan pada sertifikasi kompetensi Tenaga Teknik dan akreditasi lembaga sertifikasi untuk menjaga kualitas jasa.
    • Standarisasi dan klasifikasi: pengaturan klasifikasi dan kualifikasi usaha berdasarkan bidang, subbidang, dan tingkat kemampuan usaha (Bab II).
    • Dekonsentrasi kewenangan: pembagian kewenangan penerbitan izin antara Menteri dan bupati/walikota berdasarkan kepemilikan modal dan sifat kegiatan (Pasal 17).
    • Pengutamaan produk dalam negeri: kewajiban mengutamakan produk dan potensi dalam negeri (Pasal 20 huruf c).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Klasifikasi dan kualifikasi diatur secara rinci untuk setiap jenis usaha jasa penunjang (Pasal 4–13); ketentuan teknis dan detail kualifikasi diserahkan lebih lanjut kepada Peraturan Menteri (Pasal 12 ayat (3), Pasal 11 ayat (2)).
    • Sertifikasi badan usaha diperoleh melalui lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi; akreditasi diberikan oleh Menteri dan dapat dibantu panitia akreditasi (Pasal 14–15).
    • Pemberian izin usaha: permohonan diajukan ke Menteri atau bupati/walikota sesuai kewenangan; persyaratan administratif dan teknis diatur dalam Pasal 18 dan diperinci pada Peraturan Menteri atau peraturan daerah (Pasal 18 ayat (5)).
    • Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Menteri atau bupati/walikota (Pasal 21), termasuk pemeriksaan lapangan, permintaan laporan, serta bantuan inspektur ketenagalistrikan untuk pemeriksaan keteknikan.
    • Sanksi administratif diterapkan untuk pelanggaran kewajiban izin dan standar (Pasal 23): teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan pencabutan izin.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 6 Juli 2012 (Pasal 27).
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Sertifikat yang telah diberikan sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu izin dan sertifikat tersebut (Pasal 24 ayat (1)). Dengan kata lain, pemegang izin/sertifikat lama mendapatkan perlakuan grandfathering sampai masa berlaku izin/sertifikat berakhir.
    • Permohonan izin yang sedang dalam proses pada saat PP ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini (Pasal 24 ayat (2)), tanpa ditegaskan batas waktu tambahan untuk penyesuaian.
  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Peraturan tidak menetapkan batas waktu khusus bagi entitas untuk menyesuaikan kegiatan operasional setelah berlakunya PP ini, kecuali ketentuan umum bahwa izin/sertifikat lama berlaku sampai masa berlakunya habis. Untuk permohonan yang masih dalam proses berlaku kewajiban penyesuaian sebagaimana Pasal 24 ayat (2).
  • Grandfathering Clauses:

    • Ketentuan Pasal 24 ayat (1) merupakan bentuk grandfathering yang membiarkan izin dan sertifikat lama tetap berlaku hingga berakhirnya masa izinnya.
    • Peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 25 Tahun 1995 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini (Pasal 25), sehingga beberapa aturan pelaksanaan lama dapat tetap dijadikan acuan sampai diubah atau dicabut oleh peraturan pelaksana yang baru.

Sanksi
  • Sanksi Administratif (ada):

    • Penanggung jawab pemberian sanksi: Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 ayat (1)).
    • Jenis dan ketentuan sanksi administratif diatur dalam Pasal 23 ayat (2)–(8) sebagai berikut:
      • Teguran tertulis (Pasal 23 ayat (2) huruf a): dapat diberikan paling banyak tiga (3) kali (Pasal 23 ayat (3)). Dalam keadaan tertentu yang membahayakan keselamatan ketenagalistrikan, teguran dapat diberikan hanya satu (1) kali (Pasal 23 ayat (4)).
      • Pembekuan kegiatan sementara (Pasal 23 ayat (2) huruf b): dikenakan apabila kewajiban belum dipenuhi setelah teguran; pembekuan diberlakukan untuk jangka waktu paling lama tiga (3) bulan (Pasal 23 ayat (5)–(6)).
      • Pencabutan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik (Pasal 23 ayat (2) huruf c): dikenakan kepada pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sampai berakhirnya jangka waktu pembekuan (Pasal 23 ayat (7)).
      • Ketentuan tambahan: Pencabutan izin tidak menghapus kewajiban pemegang izin kepada pihak ketiga (Pasal 23 ayat (8)).
  • Sanksi Pidana:

    • Peraturan Pemerintah ini tidak memuat ketentuan sanksi pidana. Tidak terdapat ancaman pidana spesifik dalam teks PP ini; penegakan berupa sanksi administratif sebagaimana dijelaskan di atas.
  • Rujukan Pasal: Semua sanksi administratif yang diatur terdapat dalam Pasal 23 (ayat 1–8). Jika diperlukan penjatuhan sanksi pidana, hal tersebut harus mengacu pada ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang‑undangan lain yang relevan.