di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Juga dikenal sebagai: PP 62/2012 · PP No. 62 Tahun 2012 · PP Nomor 62 Tahun 2012
Peraturan Baru: Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan peraturan pemerintah baru yang ditetapkan untuk mengatur usaha jasa penunjang ketenagalistrikan berdasarkan kewenangan yang ditimbulkan oleh Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (lihat bagian Mengingat dan konsideran).
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini secara tegas mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26.
Peraturan Pelaksanaan Sebelumnya: Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, sesuai dengan Pasal 25.
Status Berlaku: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu tanggal 6 Juli 2012 (Pasal 27). Dengan demikian sejak tanggal tersebut PP Nomor 62 Tahun 2012 menjadi peraturan pengatur di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik dan menggantikan ketentuan yang secara tegas dicabut.
Hubungan Dengan Peraturan Lain: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4), Pasal 26, dan Pasal 48 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (lihat konsideran). Ketentuan teknis dan tata laksana lebih lanjut banyak didelegasikan kepada Peraturan Menteri dan peraturan daerah sesuai kewenangan.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak:
Prinsip‑prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Sanksi Administratif (ada):
Sanksi Pidana:
Rujukan Pasal: Semua sanksi administratif yang diatur terdapat dalam Pasal 23 (ayat 1–8). Jika diperlukan penjatuhan sanksi pidana, hal tersebut harus mengacu pada ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang‑undangan lain yang relevan.