di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik
Juga dikenal sebagai: PP 25/1995 · PP No. 25 Tahun 1995 · PP Nomor 25 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur Usaha Penunjang Tenaga Listrik guna mendukung penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik yang aman dan berkualitas, sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Tujuannya adalah untuk menjamin mutu pelayanan tenaga listrik kepada masyarakat dan memastikan instalasi ketenagalistrikan yang handal.
Ketentuan Substansial: Usaha Penunjang Tenaga Listrik meliputi konsultasi, pembangunan dan pemasangan peralatan, pemeliharaan, serta pengembangan teknologi peralatan ketenagalistrikan. Usaha ini dapat dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan dengan izin dari Menteri. Pemegang izin wajib memenuhi persyaratan seperti modal kerja, tenaga kerja, dan peralatan yang memadai. Selain itu, pemegang izin bertanggung jawab atas pelaksanaan usaha dan wajib memberikan ganti rugi jika terjadi kerugian akibat pekerjaan yang dilakukan.