Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 5/2020 · Perda Kabupaten Sumedang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2020Tanggal Penetapan:12 Agustus 2020
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku12 Agustus 2020
Tanggal Penetapan12 Agustus 2020
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 6) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Medal Kabupaten Sumedang. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan air minum agar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan memberikan landasan yang kokoh dalam pengelolaan air minum oleh Pemerintah Daerah melalui BUMD.

Tujuan didirikannya Perumda Air Minum adalah untuk mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, mencapai kepentingan yang seimbang antara konsumen dan Perumda, meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum, serta menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Perumda Air Minum Tirta Medal bertugas membantu melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang pelayanan air minum kepada masyarakat dan mengelola serta menyediakan jasa pelayanan air minum. Fungsi Perumda meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan penyediaan dan pengelolaan pelayanan air minum, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Lingkup pelayanan dan pengembangan usaha Perumda mencakup pelayanan air minum, pelayanan tangki air, air minum dalam kemasan, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Modal Perumda terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri atas Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam Perumda, sementara Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan.

1. Segala hak dan kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang yang sudah ada menjadi hak dan kewajiban Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang. 2. Seluruh modal dan kekayaan/aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Tirta Medal Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang yang sudah ada menjadi modal dan kekayaan/aset Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang. 3. Dewan Pengawas dan Direksi yang diangkat dan melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan. 4. Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang yang sudah ada berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang tetap menjadi pegawai Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang. 5. Perjanjian langganan air Minum Tirta Medal antara Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang dengan pelanggan dan atau perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang dibuat sebelum peraturan daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5) dan Pasal 71 dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.