Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 7/2016 · Perda Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2016Tanggal Penetapan:4 Oktober 2016
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku04 Oktober 2016
Tanggal Penetapan04 Oktober 2016
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dilakukan karena Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Medal Kabupaten Sumedang perlu menyesuaikan diri dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk menyelesaikan piutang PDAM kepada Pemerintah, mencapai program akses air minum universal 100% pada tahun 2019, dan mempercepat peningkatan cakupan pelayanan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah penting terkait PDAM, seperti standar kebutuhan pokok air minum, biaya usaha, tarif air minum, dan lain-lain. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap modal dasar PDAM yang bersumber dari penyertaan modal, neraca permulaan PDAM, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp 109.813.916.285,12 yang terdiri dari modal disetor pemerintah daerah, penyertaan modal pemerintah pusat yang belum ditentukan statusnya, pemenuhan modal dasar dari APBD, dan pemenuhan modal dasar dari sumber lainnya.

(-)

(-)