Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 21 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 21 Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perpu 21/1960 · Perpu No. 21 Tahun 1960 · Perpu Nomor 21 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 1960Tanggal Penetapan:25 Mei 1960
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaBank Pembangunan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 1960
Tanggal Penetapan25 Mei 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan semesta yang memerlukan sumber pembiayaan tetap dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mendirikan Bank Pembangunan Indonesia sebagai bank negara yang akan menjadi sumber pembiayaan bagi proyek-proyek pembangunan, dengan harapan modal yang digunakan dapat diperoleh kembali dari hasil proyek tersebut.

Ketentuan Substansial

Bank Pembangunan Indonesia didirikan sebagai badan hukum yang berhak melakukan tugas-tugas berdasarkan peraturan ini. Bank ini akan beroperasi di bawah hukum perdata dan dagang Eropa, namun juga dapat berinteraksi dengan hukum adat. Modal dasar bank ditetapkan sebesar sepuluh milyar rupiah, dan bank dapat memperkuat keuangannya melalui laba perusahaan negara dan hasil usaha lainnya. Bank ini bertugas membantu pemerintah dalam membiayai usaha pembangunan dengan memberikan pinjaman investasi, menghimpun tabungan, dan mendapatkan pinjaman dari dalam dan luar negeri. Pimpinan bank terdiri dari Dewan Pembangunan dan Direksi, dengan Dewan Pembangunan bertanggung jawab atas kebijakan umum dan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan tersebut.

(-)

(-)