di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 21 Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perpu 21/1960 · Perpu No. 21 Tahun 1960 · Perpu Nomor 21 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan semesta yang memerlukan sumber pembiayaan tetap dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mendirikan Bank Pembangunan Indonesia sebagai bank negara yang akan menjadi sumber pembiayaan bagi proyek-proyek pembangunan, dengan harapan modal yang digunakan dapat diperoleh kembali dari hasil proyek tersebut.
Ketentuan Substansial
Bank Pembangunan Indonesia didirikan sebagai badan hukum yang berhak melakukan tugas-tugas berdasarkan peraturan ini. Bank ini akan beroperasi di bawah hukum perdata dan dagang Eropa, namun juga dapat berinteraksi dengan hukum adat. Modal dasar bank ditetapkan sebesar sepuluh milyar rupiah, dan bank dapat memperkuat keuangannya melalui laba perusahaan negara dan hasil usaha lainnya. Bank ini bertugas membantu pemerintah dalam membiayai usaha pembangunan dengan memberikan pinjaman investasi, menghimpun tabungan, dan mendapatkan pinjaman dari dalam dan luar negeri. Pimpinan bank terdiri dari Dewan Pembangunan dan Direksi, dengan Dewan Pembangunan bertanggung jawab atas kebijakan umum dan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan tersebut.