Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 68 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1989

Juga dikenal sebagai: Keppres 68/1993 · Keppres No. 68 Tahun 1993 · Keppres Nomor 68 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 1993Tanggal Penetapan:31 Juli 1993
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1989
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 1993
Tanggal Penetapan31 Juli 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 tentang Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1989.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur keanggotaan Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional sehubungan dengan pembentukan Kabinet Pembangunan VI. Perubahan ini melibatkan penyesuaian pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dari Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985. Keanggotaan Badan kini terdiri dari berbagai menteri, termasuk Menteri Negara Perumahan Rakyat sebagai ketua merangkap anggota, serta menteri-menteri lain yang terkait dengan perumahan, pembangunan, dan lingkungan. Badan diwajibkan untuk bersidang setiap kali diperlukan, dengan frekuensi minimal sekali dalam enam bulan.

(-)

(-)