Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional agar lebih sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan pembangunan perumahan yang bersifat lintas sektoral. Badan ini berfungsi sebagai wadah koordinasi nonstruktural yang dipimpin oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat, dengan tugas utama memecahkan persoalan di bidang perumahan dan membantu merumuskan kebijaksanaan pemerintah secara terarah dan terpadu. Keanggotaan Badan terdiri dari berbagai menteri terkait dan Gubernur Bank Indonesia, dengan dukungan kelompok kerja teknis jika diperlukan. Pembiayaan Badan dibebankan pada Anggaran Belanja Kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat.