Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1985 tentang Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1985 · Keppres No. 8 Tahun 1985 · Keppres Nomor 8 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 1985Tanggal Penetapan:4 Februari 1985
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1974 tentang Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional agar lebih sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan pembangunan perumahan yang bersifat lintas sektoral. Badan ini berfungsi sebagai wadah koordinasi nonstruktural yang dipimpin oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat, dengan tugas utama memecahkan persoalan di bidang perumahan dan membantu merumuskan kebijaksanaan pemerintah secara terarah dan terpadu. Keanggotaan Badan terdiri dari berbagai menteri terkait dan Gubernur Bank Indonesia, dengan dukungan kelompok kerja teknis jika diperlukan. Pembiayaan Badan dibebankan pada Anggaran Belanja Kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat.

(-)

(-)