Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 15/2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 188).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah karena Pemerintah Daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan penyelenggaraan sumber daya dan perangkat pos, serta informatika, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Perubahan meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, penghapusan beberapa angka yang tidak relevan, serta perubahan pada Pasal 10, Pasal 11, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 33. Secara substansial, perubahan ini mempengaruhi persyaratan pembangunan menara telekomunikasi, kerjasama dengan badan usaha, penempatan antena, penggunaan menara bersama, perizinan, hak dan kewajiban penyedia menara, serta monitoring, evaluasi, dan pengendalian menara telekomunikasi.

Peraturan ini menekankan pentingnya kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan badan usaha dalam pembangunan menara telekomunikasi bersama, serta perlunya perjanjian tertulis dalam penggunaan menara bersama yang dilaporkan kepada Pemerintah Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai perizinan yang meliputi Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan IMB, serta kewajiban penyedia menara untuk melaksanakan ketentuan teknis, keamanan, keselamatan, dan kelestarian fungsi lingkungan.

(-)

(-)