Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan fasilitas telekomunikasi dan perlunya penataan menara telekomunikasi untuk menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, estetika, dan kelestarian fungsi lingkungan.
Tujuan dari peraturan ini adalah:
- Menciptakan penataan menara telekomunikasi yang serasi dan seimbang dengan lingkungan.
- Mewujudkan optimalisasi fungsi pembangunan menara telekomunikasi.
- Menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.
- Memberikan kepastian hukum bagi pembangunan menara telekomunikasi.
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial meliputi:
- Jenis dan bentuk menara telekomunikasi (tunggal, rangka, dengan penopang kabel).
- Rencana Induk Menara Telekomunikasi (RIMT) sebagai pedoman teknis pembangunan menara.
- Penetapan zona pembangunan menara telekomunikasi.
- Pembangunan menara telekomunikasi bersama untuk efisiensi penggunaan ruang.
- Persyaratan pembangunan menara, termasuk standar teknis, sarana pendukung, dan identitas hukum.
- Pengecualian untuk menara telekomunikasi khusus (misalnya, meteorologi, navigasi).
- Pembangunan menara telekomunikasi di kawasan tertentu (misalnya, bandara, cagar budaya).
- Pembangunan menara telekomunikasi kamuflase untuk estetika.
- Penggunaan menara telekomunikasi (tunggal dan bersama).
- Syarat keselamatan dan keamanan menara telekomunikasi.
- Kewajiban memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Perizinan pembangunan menara telekomunikasi (Izin Prinsip, Izin Lokasi, IMB, HO).
- Hak dan kewajiban penyedia menara.
- Asuransi menara telekomunikasi.
- Partisipasi pembangunan melalui program CSR.
- Pengendalian menara telekomunikasi oleh Bupati dan TP3MT.