Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 42/2012 · Permenhan No. 42 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 42 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Aparatur Sipil NegaraPerlindungan Hak AsasiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku25 Januari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kementerian Pertahanan, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000. Kebijakan ini menekankan pentingnya integrasi gender dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan serta program yang responsif gender. Kementerian Pertahanan diwajibkan menyusun kebijakan dan program pembangunan yang responsif gender, termasuk dalam dokumen perencanaan strategis seperti RPJMK dan Renstra. Analisis gender menjadi alat utama dalam proses ini, dengan hasilnya dituangkan dalam Gender Budget Statement. Pelaksanaan pengarusutamaan gender dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, dengan dukungan Tim Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang bertugas melakukan sosialisasi, menyusun program kerja, dan memantau pelaksanaan kebijakan gender di setiap satuan kerja.

(-)

(-)