Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 9/2020 · Permenhan No. 9 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2020Tanggal Penetapan:22 Mei 2020
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku10 Juni 2020
Tanggal Penetapan22 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kementerian Pertahanan.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan pengintegrasian gender dalam kebijakan, program, dan kegiatan di Kementerian Pertahanan. Hal ini dilakukan dengan memperkuat kelembagaan, ketatalaksanaan, perencanaan, penyusunan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi yang responsif gender. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012, termasuk definisi dan konsep terkait pengarusutamaan gender, peran dan tanggung jawab Sekretaris Jenderal, serta pembentukan dan tugas Tim Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa laporan pelaksanaan pengarusutamaan gender harus disampaikan secara berkala setiap enam bulan oleh Kepala Satker/Subsatker kepada Sekretaris Jenderal, dan setiap tahun oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri.

(-)

(-)