Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 74 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 74/2019 · PERPRES No. 74 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 74 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2019Tanggal Penetapan:24 Oktober 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Riset dan Inovasi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Oktober 2019
Tanggal Penetapan24 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan menjaga keberlangsungan program dan anggaran Tahun 2019. BRIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala yang dijabat oleh Menteri Riset dan Teknologi. BRIN bertugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Fungsi BRIN meliputi pengarahan, penyinergian, perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi perlindungan Kekayaan Intelektual, penetapan kualifikasi profesi, pengelolaan sistem informasi, perizinan kegiatan berisiko, dan pengawasan. Struktur organisasi BRIN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, dan Deputi Bidang Penguatan Inovasi. Setiap unsur di BRIN harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta sistem pengendalian intern pemerintah.

1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi tugas dan fungsi Sekretariat Utama. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan. 3. Pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Penguatan Inovasi. 4. Semua unit organisasi dan sumber daya di lingkungan BRIN melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Susunan organisasi BRIN berlaku paling lama sampai dengan 31 Desember 2019, dan harus dilakukan penataan organisasi sesuai strategi BRIN. 6. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)