di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 74/2019 · PERPRES No. 74 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan menjaga keberlangsungan program dan anggaran Tahun 2019. BRIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala yang dijabat oleh Menteri Riset dan Teknologi. BRIN bertugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Fungsi BRIN meliputi pengarahan, penyinergian, perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi perlindungan Kekayaan Intelektual, penetapan kualifikasi profesi, pengelolaan sistem informasi, perizinan kegiatan berisiko, dan pengawasan. Struktur organisasi BRIN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, dan Deputi Bidang Penguatan Inovasi. Setiap unsur di BRIN harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta sistem pengendalian intern pemerintah.