di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 95/2019 · PERPRES No. 95 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 95 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mendukung kesiapan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Tujuan utamanya adalah untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 guna memastikan BRIN dapat berfungsi secara efektif sesuai dengan visi Presiden.
Ketentuan Substansial
Perubahan ini mencakup penataan organisasi BRIN yang harus disesuaikan dengan strategi BRIN dalam pelaksanaan visi Presiden. Penataan ini harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pelaksanaan program dan anggaran BRIN untuk tahun 2020, dengan batas waktu penataan organisasi hingga 31 Maret 2020.