Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Juga dikenal sebagai: PERPRES 49/2025 · PERPRES No. 49 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2025Tanggal Penetapan:6 Mei 2025
Struktur Organisasi PemerintahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 2025
Tanggal Penetapan06 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mencabut keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang dianggap sudah tidak efektif. Dengan demikian, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 yang mengatur pembentukan dan operasionalisasi satuan tugas tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa satuan tugas tersebut tidak lagi memberikan kontribusi yang signifikan dalam penanganan pungutan liar, sehingga perlu dilakukan pembubaran untuk efisiensi dan efektivitas pemerintahan.

(-)

(-)