Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 87 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Juga dikenal sebagai: PERPRES 87/2016 · PERPRES No. 87 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 87 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2016Tanggal Penetapan:20 Oktober 2016
Pembentukan Lembaga NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSatuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Oktober 2016
Tanggal Penetapan20 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk memberantas praktik pungutan liar yang telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) diharapkan dapat melakukan pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, dan efisien serta menimbulkan efek jera.

Ketentuan Substansial

Satgas Saber Pungli bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana. Satgas ini menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Satgas juga memiliki wewenang untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan operasi tangkap tangan, serta memberikan rekomendasi sanksi kepada pelaku pungli. Organisasi Satgas terdiri dari berbagai unsur pemerintah dan lembaga negara, dan dapat membentuk kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai kebutuhan. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan membentuk unit pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing dan berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli.

(-)

(-)