Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 2/2018 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2018Tanggal Penetapan:20 Februari 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana Jawa Barat
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku20 Februari 2018
Tanggal Penetapan20 Februari 2018
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2009 tentang Pedoman Kemitraan Pengembangan Ternak (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 164 Seri E).

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar menyebarluaskan benih dan/atau bibit ternak dan HPT hasil produksi UPTD ke Kelompok Masyarakat di sentra pengembangan ternak. Tujuannya adalah untuk disebarkan ke Kelompok Masyarakat di sentra pengembangan ternak, pelibatan peran Kelompok Masyarakat dalam menjamin ketersediaan benih dan/atau bibit ternak, mendorong usaha pengembangan ternak dan HPT di Kelompok Masyarakat, dan meningkatkan pendapatan masyarakat dalam usaha benih dan/atau bibit ternak dan HPT. Pengembangan benih dan/atau bibit ternak dan HPT meliputi peredaran dan budidaya terhadap benih dan/atau bibit ternak dan HPT yang berasal dari UPTD kepada Kelompok Peternak. Pengembangan dilakukan oleh kelompok masyarakat yang telah direkomendasikan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang menangani fungsi peternakan setempat dan bersedia mengikuti aturan yang berlaku. Peredaran benih dan/atau bibit ternak dan HPT dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara Dinas dengan Kelompok Peternak yang terpilih di Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan usulan dan rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Dinas. Biaya penunjang pelaksanaan peredaran benih dan/atau bibit ternak dan HPT dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)