Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tentang Pada PT Jasa Sarana

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 21/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 21 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2013Tanggal Penetapan:10 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peningkatan modal dasar PT Jasa Sarana dan mengakomodasi kemungkinan divestasi oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Penyertaan Modal: Kewajiban penyertaan modal Daerah pada PT Jasa Sarana adalah 70% dari modal dasar Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah), atau sebesar Rp 700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar rupiah). Penyertaan modal ini dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan rencana bisnis PT Jasa Sarana. APBD menjadi dasar hukum pelaksanaan penyertaan modal.
  2. Divestasi: Pemerintah Daerah dapat melakukan divestasi pada PT Jasa Sarana melalui penjualan saham kepada pihak lain, berdasarkan analisis kelayakan oleh Penasehat Investasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(-)

(-)