di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan Dan Pengangkatan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 98/2018 · Permenhub No. 98 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 98 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penunjukan dan pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan, terutama ketika terdapat jabatan struktural yang belum terisi secara definitif. Peraturan ini memberikan pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penunjukan dan pengangkatan Plh dan Plt, serta menetapkan persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh pegawai yang akan ditunjuk. Selain itu, peraturan ini juga mengatur wewenang, hak, dan kewajiban dari Plh dan Plt, serta ketentuan mengenai pemberhentian dan pengangkatan sebagai pejabat definitif.