Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan Dan Pengangkatan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 98/2018 · Permenhub No. 98 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 98 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2018Tanggal Penetapan:5 Oktober 2018
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Penunjukan Dan Pengangkatan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku22 Oktober 2018
Tanggal Penetapan05 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penunjukan dan pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan, terutama ketika terdapat jabatan struktural yang belum terisi secara definitif. Peraturan ini memberikan pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penunjukan dan pengangkatan Plh dan Plt, serta menetapkan persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh pegawai yang akan ditunjuk. Selain itu, peraturan ini juga mengatur wewenang, hak, dan kewajiban dari Plh dan Plt, serta ketentuan mengenai pemberhentian dan pengangkatan sebagai pejabat definitif.

  • Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pegawai yang telah diangkat sebagai Plt dan Plh sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat menjalankan tugas sebagai Plt dan Plh, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
  • Pegawai yang ditunjuk dan diangkat sebagai Plh atau Plt tidak perlu dilantik dan tidak diambil sumpahnya.
  • Plh dan Plt bukan jabatan definitif, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural.
  • Penunjukan dan pengangkatan sebagai Plh atau Plt tidak menyebabkan pejabat yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

(-)