Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1965 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1964, Tentang Peruntukan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lalu-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya

Juga dikenal sebagai: PP 34/1965 · PP No. 34 Tahun 1965 · PP Nomor 34 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 1965Tanggal Penetapan:14 Oktober 1965
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1964, Tentang Peruntukan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lalu-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 1965
Tanggal Penetapan14 Oktober 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1964 tentang Peruntukan dan Penggunaan Tanah-tanah untuk Lalu-lintas Kereta Api dalam Wilayah Jakarta Raya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu-lintas kereta api di sekitar emplasemen Cakung. Hal ini dilakukan dengan merubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1964. Selain itu, peraturan ini juga mengatur agar lintas Tanjung Priok - Cakung tidak bersilangan sama tinggi dengan lintas Jatinegara - Cikampek, serta mengalokasikan jalur selatan untuk pembangunan komplek perumahan dinas P.N. Kereta Api.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah Pasal 1 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1964, yang mengatur penggunaan jalur tanah selebar 200 meter di sebelah utara dan selatan jalan kereta api ke Krawang sepanjang sekitar 3.000 meter di daerah Cakung. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan lalu-lintas kereta api dan pembangunan perumahan dinas.

(-)

(-)