di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1964 tentang Peruntukkan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lintas-Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya
Juga dikenal sebagai: PP 12/1964 · PP No. 12 Tahun 1964 · PP Nomor 12 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1964, yang mengatur perubahan, pemindahan, dan pembangunan lintas kereta api di wilayah Jakarta Raya. Tujuannya adalah untuk mengatur peruntukan dan penggunaan tanah demi mencapai kemakmuran rakyat, sesuai dengan hak menguasai tanah oleh Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan jalur-jalur tanah di wilayah Jakarta Raya yang diperuntukkan bagi lintas kereta api. Jalur-jalur tersebut meliputi tanah selebar 100 m hingga 200 m di berbagai lokasi strategis, termasuk daerah sekitar Stasiun Manggarai. Pemilik hak atas tanah diwajibkan memberikan kesempatan kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan, dengan kompensasi kerugian oleh Negara. Pemilik hak juga harus melepaskan haknya kepada Negara, dengan harga tanah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Menteri Pertanian dan Agraria bertanggung jawab atas pelaksanaan ketentuan ini.