Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 18/2016 · Perda Provinsi Papua No. 18 Tahun 2016 · Perda Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2016Tanggal Penetapan:14 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku15 Juli 2016
Tanggal Penetapan14 Juli 2016
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 54); 3. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2002 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Jembatan Timbang (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 55); 4. Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Klas C Dan Rumah Sakit Jiwa Abepura (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 58); 5. Peratuan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 1).

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2016 mengubah Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan masa kini dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Perubahan meliputi penambahan dan perubahan definisi istilah terkait retribusi, penambahan jenis retribusi jasa umum (retribusi penggantian biaya cetak peta dan retribusi pengujian kendaraan bermotor), perubahan ketentuan mengenai retribusi pelayanan kesehatan (tarif dan klasifikasi pelayanan), serta penambahan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Peraturan ini juga mengatur subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.

Secara substansial, peraturan ini memperluas cakupan retribusi daerah di Provinsi Papua, khususnya dengan menambahkan retribusi perpanjangan IMTA yang dipungut dari pemberi kerja tenaga kerja asing. Tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan atau USD 1.200 per orang per tahun.

(-)

(-)