Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 5/2011 · Perda Provinsi Papua No. 5 Tahun 2011 · Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2011Tanggal Penetapan:15 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku16 November 2011
Tanggal Penetapan15 November 2011
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 54). 3. Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Klas C Dan Rumah Sakit Jiwa Abepura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 58). 4. Peratuan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Daerah di Provinsi Papua. Latar belakangnya adalah untuk menata retribusi daerah agar lebih efisien dan efektif sebagai sumber pendapatan asli daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Retribusi: Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu.
  2. Jenis Retribusi:
    • Retribusi Jasa Umum: Pelayanan kesehatan, tera/tera ulang, dan pendidikan.
    • Retribusi Jasa Usaha: Pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan, penginapan/pesanggrahan/villa, rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah.
    • Retribusi Perizinan Tertentu: Izin trayek dan izin usaha perikanan.
  3. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan tidak dapat diborongkan.
  4. Hak dan Kewajiban: Wajib retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pendaftaran dan pendataan, penetapan, penentuan pembayaran, sanksi administratif, pelaporan, penagihan, pemberian pengurangan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pembagian hasil pungutan retribusi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan meggunakan STRD.