Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 101 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 2003 tentang Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 101/2003 · Keppres No. 101 Tahun 2003 · Keppres Nomor 101 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2003Tanggal Penetapan:17 Desember 2003
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKeputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Desember 2003
Tanggal Penetapan17 Desember 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk mempersiapkan konsepsi dan penyusunan sistem jaminan sosial nasional. Dalam pelaksanaan tugas Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional, beberapa anggota tidak lagi aktif, sehingga perlu dilakukan pengisian kekosongan jabatan dan keanggotaan untuk mengoptimalkan kinerja tim.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengubah susunan keanggotaan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan menetapkan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota baru. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas tim dalam mempersiapkan sistem jaminan sosial nasional.

(-)

(-)