di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 20/2002 · Keppres No. 20 Tahun 2002 · Keppres Nomor 20 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mempersiapkan konsepsi dan penyusunan sistem jaminan sosial nasional. Tujuannya adalah untuk membentuk Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (Tim SJSN) yang bertugas menyusun naskah akademis dan konsep awal Rancangan Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Ketentuan Substansial
Tim SJSN terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan sejumlah anggota yang ditunjuk. Tim ini bertanggung jawab untuk mempersiapkan konsep sistem jaminan sosial nasional dan berkonsultasi dengan Sekretaris Negara. Dalam pelaksanaannya, Tim SJSN dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan lembaga pendidikan baik dari dalam maupun luar negeri. Tata kerja tim ditetapkan oleh ketua tim, dan tim harus menyampaikan konsep awal Rancangan Undang-undang kepada Presiden melalui Sekretaris Negara paling lambat bulan Juni 2002. Laporan hasil pelaksanaan tugas harus disampaikan paling lambat bulan Desember 2002. Biaya kegiatan tim dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Wakil Presiden dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat.