Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebagai bagian dari pengelolaan perikanan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, memperoleh data dan informasi kegiatan kapal perikanan, serta meningkatkan penegakan hukum di bidang perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan SPKP, dengan Menteri mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Direktur Jenderal bertugas menyediakan dan mengoperasikan SPKP, menyusun prosedur operasional standar, menetapkan penyedia SPKP, melakukan pemantauan dan pemeriksaan, memberikan rekomendasi sanksi administratif, serta menyediakan layanan akses pemantauan kapal perikanan. Prasarana SPKP berupa Pusat Pemantauan Kapal Perikanan (PPKP), dan sarana SPKP berupa transmiter SPKP yang harus memenuhi persyaratan teknis. Setiap kapal perikanan berukuran >30 GT yang beroperasi di WPPNRI dan laut lepas wajib memasang transmiter SPKP. Pengguna SPKP wajib mengaktifkan transmiter secara terus menerus dan membawa Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (SKAT). Pengguna SPKP berhak memperoleh layanan akses pemantauan kapal dan informasi keberadaan kapal. Data kegiatan kapal perikanan yang diperoleh dari hasil pemantauan merupakan data milik Direktorat Jenderal.