di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Sistem Pemantau Kapal Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 10/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 10/PERMEN-KP/2013
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebagai bagian dari pengelolaan perikanan. Tujuan SPKP adalah meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan, meningkatkan ketaatan kapal perikanan terhadap peraturan perundang-undangan, memperoleh data dan informasi kegiatan kapal perikanan, serta meningkatkan penegakan hukum di bidang perikanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan SPKP, dengan kewenangan pengelolaan dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Pengelola SPKP bertugas menyediakan dan mengoperasikan SPKP, menyusun prosedur operasional standar, melakukan pemantauan, melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran, dan memberikan rekomendasi sanksi.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya bertugas menyampaikan data SIPI/SIKPI serta data pembekuan atau pencabutan izin kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan bertugas memberikan pertimbangan aspek teknologi dan melakukan pengembangan SPKP.
Prasarana SPKP berupa Pusat Pemantauan Kapal Perikanan (PPKP) yang dilengkapi dengan ruangan, peralatan server, jaringan komunikasi data, perangkat lunak, dan sumber daya manusia. Sarana SPKP berupa transmiter SPKP online yang harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk kompatibilitas dengan sistem PPKP, cakupan satelit global, nomor identitas, dan kemampuan mengirim data posisi kapal secara berkala.
Peraturan ini juga mengatur tentang penyedia transmiter SPKP online, yang harus terdaftar dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Setiap kapal perikanan dengan ukuran > 30 GT yang beroperasi di WPP-NRI atau laut lepas wajib memasang dan mengaktifkan transmiter SPKP online untuk memperoleh SIPI atau SIKPI.
Pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan perikanan wajib mengajukan permohonan SKAT (Surat Keterangan Aktivasi Transmiter) dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. SKAT berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Pengguna transmiter SPKP online berhak memperoleh informasi keberadaan kapal dan wajib mengaktifkan transmiter secara terus menerus serta membawa SKAT asli.