Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1958 tentang Pengeluaran Uang Kertas Perbendaharaan tahun 1958

Juga dikenal sebagai: PP 1/1958 · PP No. 1 Tahun 1958 · PP Nomor 1 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1958Tanggal Penetapan:14 Januari 1958
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengeluaran Uang Kertas Perbendaharaan tahun 1958
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1958
Tanggal Penetapan14 Januari 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 55) 2. Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 151)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur pengeluaran kertas perbendaharaan pada tahun 1958, dengan tujuan menyesuaikan jumlah maksimum kertas perbendaharaan yang dapat beredar, sejalan dengan perubahan kebijakan moneter dan kebutuhan anggaran negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa selama tahun 1958, kertas perbendaharaan dapat dikeluarkan hingga satu miliar rupiah. Surat-surat perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan tersedia dalam berbagai denominasi, dan memiliki jangka waktu serta bunga yang ditentukan. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengatur pengeluaran kertas perbendaharaan, termasuk penempatan di bawah tangan dan penggunaan sebagai jaminan. Peraturan ini juga mengatur pengeluaran tambahan kertas perbendaharaan terkait dengan kebutuhan hutang negara dan partisipasi Indonesia dalam lembaga internasional seperti IMF dan IBRD.

(-)

(-)